Blog Khusus Doa - Dalam literatur fiqh Islam, istilah ‘Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam bekerjasama kadab mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim semoga tidak terjadi pembuahan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dilansir dari laman islampos, secara aturan setidaknya ada empat pandangan berbeda menyikapi problem Azl ini, diantaranya :
#1 - Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi’iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
Akan tetapi berdasarkan An-Nawawy (Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak alasannya tindakan Azl dianggap memutus keturunan.
#2 - Makruh apabila ada HAJAT
Pernyataan ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl alasannya sanggup mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara’ Sabda Nabi saw “Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”
#3 - Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah
#4 - Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra
Dilansir dari laman islampos, secara aturan setidaknya ada empat pandangan berbeda menyikapi problem Azl ini, diantaranya :
#1 - Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi’iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .
وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2)
وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2)
Artinya :
“Kami melaksanakan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, kalau saja hal itu larangan pasti alQuran akan melarang kami melakukannya,” (Mutafaq ‘Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620),
“Kami melaksanakan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut hingga kepada beliau, tetapi dia tidak melarangnya,” (HR Muslim).
Akan tetapi berdasarkan An-Nawawy (Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak alasannya tindakan Azl dianggap memutus keturunan.
#2 - Makruh apabila ada HAJAT
Pernyataan ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl alasannya sanggup mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara’ Sabda Nabi saw “Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”
#3 - Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah
هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Artinya :Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri mempunyai Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memdiberikan memdiberikan izin hukumnya tidak makruh.
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: “Nabi melarang perbuatan `azl terhadap perempuan merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
#4 - Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra
أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
Artinya :
“Sesungguhnya para shahabat bertanya perihal Azl, Nabi menjawaban hal itu ialah pembunuhan anak dengan samar” (HR. Muslim)
Advertisement