Blog Khusus Doa - Dewasa ini, sebagian perempuan (khususnya) melaksanakan banyak sekali macam cara untuk perawatan badan biar tampil ludang keringh manis dan menawan, salah satunya dengan mencabut/mencukur bulu alis atau melaksanakan sulam alis, biar alis terlihat ludang keringh menarik. Selain alis, masih banyak lagi bagian-bagian badan tertentu yang dihias sedemikian rupa biar ludang keringh manis dan menarik, contohnya mentato, mengkikir gigi dan lain sebagainya.
Tidak sanggup dipungkiri, di kala yang modern ini mulai dari ABG, orang cukup umur dan bahkan orang renta banyak yang melaksanakan hal tersebut demi merubah penampilannya biar ludang keringh cantik, padahal apa yang Allah anugerahkan kepada kita tiruana itu ialah suatu keindahan yang patut disyukuri dan dinikmati. Lantas, bagaimana islam memandang orang-orang yang melaksanakan pencabutan atau mencukur bulu alis?
Apa hukumnya mencukur atau mencabut bulu alis? Untuk ludang keringh jelasnya mari kita simak hingga final ulasan diberikut ini perihal "Hukum Mencabut Bulu Alis" sebagaimana yang kami lansir dari laman republika.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memdiberi perhatian khusus terhapa problem ini. Nabi SAW bersabda:
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yang dengan cara menambah atau mengurangi dihentikan agama.Menurut dia, mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku dan lainnya ialah haram.
Menurut al-Jamal, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yang berludang keringhan. Ludang keringh jauh dijelaskan, cukup umur ini banyak perempuan yang justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari budbahasa kewanitaan, mereka tidak lagi orisinil dan tidak benar-benar perempuan lagi.
Padahal, papar al-Jamal, setiap perempuan bersama-sama telah diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh alasannya ialah itulah, dia meminta biar kaum Muslimah tidah meniru-niru praktik yang diskor bertentangan dengan Sunatullah tersebut.
Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad juga telah mengeluarkan anutan terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para pakar bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.
''Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai aturan mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah ialah perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah ialah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.
''Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan menandakan bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi perempuan ialah haram bila dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.
Perbuatan yang meludang keringhi batas-batas tersebut, hukumnya ialah haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya bila menerima izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menawarkan izin tersebut. ''Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''
Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang dibutuhkan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.
Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu ialah seorang perempuan yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawaban, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu."
Dalam risalah Ahkaam an Nisaa' karya Imam Ahmad, dia mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memdiberitakan, katanya, ''Mahna bercerita kepada kau bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah perihal mencukur wajah. Maka dia menjawaban, ''Bagi perempuan itu tidak ada jeleknya.''
Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, ''Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari kawasan aslinya, sehingga seperti kawasan itu kesudahannya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabut pun sama halnya dengan melaksanakan perubahan.''
Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ''Kalau ada perempuan yang tumbuh janggut atau kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab atau malah wajib.'' Berdasarkan pendapat itu perempuan hendaknya memmembersihkankan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.
Caranya, menyerupai disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, memmembersihkankan wajah dari rambut-rambut yang berludang keringhan, jangan menggunakan pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus atau yang sejenisnya.
Dari uraian diatas sanggup kita simpulkan bahwa tidak diperbolehkan kita untuk mencukur atau mencabut bulu alis demi mempercantik tampilan semata, kecuali untuk perempuan yang sudah bersuami boleh-boleh saja asalkan sudah menerima izin dari suaminya, akan tetapi bila ada bulu-bulu yang tumbuh tidak sewajarnya semisal perempuan tumbuh kumis atau jenggot maka boleh-boleh saja untuk mencukur atau mencabutnya yaitu dengan kream atau bedak penghilang bulu. Begitulah kurang ludang keringhnya kesimpulan dari uraian diatas.
Jika teman-teman punya uraian yang ludang keringh konkrit dari artikel ini, silakan sanggup dishare pada kolom komentar. Terima kasih, semoga berkhasiat.
Tidak sanggup dipungkiri, di kala yang modern ini mulai dari ABG, orang cukup umur dan bahkan orang renta banyak yang melaksanakan hal tersebut demi merubah penampilannya biar ludang keringh cantik, padahal apa yang Allah anugerahkan kepada kita tiruana itu ialah suatu keindahan yang patut disyukuri dan dinikmati. Lantas, bagaimana islam memandang orang-orang yang melaksanakan pencabutan atau mencukur bulu alis?
Apa hukumnya mencukur atau mencabut bulu alis? Untuk ludang keringh jelasnya mari kita simak hingga final ulasan diberikut ini perihal "Hukum Mencabut Bulu Alis" sebagaimana yang kami lansir dari laman republika.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memdiberi perhatian khusus terhapa problem ini. Nabi SAW bersabda:
''Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan mereka yang minta dicukur alisnya, perempuan-perempuan yang mengikir giginya biar ludang keringh indah dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.''
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yang dengan cara menambah atau mengurangi dihentikan agama.Menurut dia, mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku dan lainnya ialah haram.
Menurut al-Jamal, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yang berludang keringhan. Ludang keringh jauh dijelaskan, cukup umur ini banyak perempuan yang justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari budbahasa kewanitaan, mereka tidak lagi orisinil dan tidak benar-benar perempuan lagi.
Padahal, papar al-Jamal, setiap perempuan bersama-sama telah diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh alasannya ialah itulah, dia meminta biar kaum Muslimah tidah meniru-niru praktik yang diskor bertentangan dengan Sunatullah tersebut.
Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad juga telah mengeluarkan anutan terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para pakar bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.
''Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai aturan mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah ialah perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah ialah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.
''Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan menandakan bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi perempuan ialah haram bila dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.
Perbuatan yang meludang keringhi batas-batas tersebut, hukumnya ialah haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya bila menerima izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menawarkan izin tersebut. ''Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''
Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang dibutuhkan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.
Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu ialah seorang perempuan yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawaban, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu."
Dalam risalah Ahkaam an Nisaa' karya Imam Ahmad, dia mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memdiberitakan, katanya, ''Mahna bercerita kepada kau bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah perihal mencukur wajah. Maka dia menjawaban, ''Bagi perempuan itu tidak ada jeleknya.''
Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, ''Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari kawasan aslinya, sehingga seperti kawasan itu kesudahannya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabut pun sama halnya dengan melaksanakan perubahan.''
Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ''Kalau ada perempuan yang tumbuh janggut atau kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab atau malah wajib.'' Berdasarkan pendapat itu perempuan hendaknya memmembersihkankan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.
Caranya, menyerupai disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, memmembersihkankan wajah dari rambut-rambut yang berludang keringhan, jangan menggunakan pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus atau yang sejenisnya.
Dari uraian diatas sanggup kita simpulkan bahwa tidak diperbolehkan kita untuk mencukur atau mencabut bulu alis demi mempercantik tampilan semata, kecuali untuk perempuan yang sudah bersuami boleh-boleh saja asalkan sudah menerima izin dari suaminya, akan tetapi bila ada bulu-bulu yang tumbuh tidak sewajarnya semisal perempuan tumbuh kumis atau jenggot maka boleh-boleh saja untuk mencukur atau mencabutnya yaitu dengan kream atau bedak penghilang bulu. Begitulah kurang ludang keringhnya kesimpulan dari uraian diatas.
Jika teman-teman punya uraian yang ludang keringh konkrit dari artikel ini, silakan sanggup dishare pada kolom komentar. Terima kasih, semoga berkhasiat.
Advertisement