- Alhamdulillah kita hampir memasuki pertengahan bulan muharram, yang mana khususnya di tanggal 9, 10 dan 11 muharram kita umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah yang biasa disebut puasa asyura. Sungguh sangat luar biasa bila kita bisa mengamalkan ibadah puasa ini alasannya yaitu pahalanya begitu besar, yaitu akan dihapusnya dosa-dosa tahun sebelumnya.
Jika teman-teman hendak berpuasa asyura, hendaknya berpuasa juga sehari sebelumnya. Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata : Knorma dan adab Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) menyampaikan, “Ya Rasulullah ini yaitu hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda:
Dalam pandangan yang lain, hadist yang lemah boleh dilaksanakan, hal ini dikarenakan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan umat-Nya. Bereda dengan hadist yang menjelaskan wacana syari’at. Maka hadist yang lemah tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai landasan atau dasar.
Namun demikian puasa sebanyak tiga hari (9,10,dan 11 Muharram) dikuatkan oleh para ulama dengan dua alasan:
Adapun puasa tanggal 9 dan 10, pensyariatannya dinyatakan dalam hadis yang shahih, dimana Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada janjkematian dia sudah merencanakan untuk puasa pada tanggal 9, hanya saja dia wafat sebelum melaksanakannya. Beliau juga telah memerintahkan para shahabat untuk berpuasa pada tanggal 9 dan tanggal 10 supaya berbeda dengan ibadah orang-orang Yahudi.
Sedangkan puasa pada tanggal sepuluh saja; sebagian ulama memakruhkannya, meskipun sebagian ulama yang lain memandang tidak mengapa bila hanya berpuasa ‘Asyuro (tanggal 10) saja, wallohu a’lam. Secara umum, hadits-hadis yang terkait dengan puasa Muharram memberikan proposal Rasulullah shallallohu alaihi wasallam untuk melaksanakan puasa, sekalipun hukumnya tidak wajib tetapi sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan tentunya kita sepatutnya berusaha untuk menghidupkan sunnah yang telah banyak dilalaikan oleh kaum muslimin.
Itulah sedikit ulasan wacana puasa 'asyuro. Selamat menjalankan ibadah puasa sunnah ini, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amin-amin Ya Rabbal 'Alamin. Amin
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Artinya :
Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Puasa hari ‘Asyuro saya berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa tahun lalu” [ HR. Tirmidzi (753), Ibnu Majah (1738) dan Ahmad(22024). Hadits sepengertian dan klarifikasi dengan ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohih dia (1162) ]
Jika teman-teman hendak berpuasa asyura, hendaknya berpuasa juga sehari sebelumnya. Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata : Knorma dan adab Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa, mereka (para shahabat) menyampaikan, “Ya Rasulullah ini yaitu hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”. Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pun bersabda:
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya :
Jika tahun depan insya Allah (kita bertemu kembali dengan bulan Muharram), kita akan berpuasa juga pada hari kesembilan (tanggal sembilan).“
Akan tetapi belum datang Muharram tahun depan sampai Rasulullah shallallohu alaihi wasallam wafat di tahun tersebut [ HR. Muslim (1134) ]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ
Artinya :
Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma dia berkata, “Berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram, berbedalah dengan orang Yahudi” [Diriwayatkan dengan sanad yang shohih oleh Baihaqi di As Sunan Al Kubro (8665) dan Ath Thobari di Tahdzib Al Aatsaar(1110)]
Hukum Berpuasa Sehari Sesudah ‘Asyuro (tanggal 11 Muharram)
Imam Ibnu Qoyyim dalam kitab Zaadul Ma’aad setelah merinci dan menjelaskan riwayat-riwayat seputar puasa ‘Asyuro, dia menyimpulkan : Ada tiga tingkatan berpuasa ‘Asyuro: Urutan pertama; dan ini yang paling tepat yaitu puasa tiga hari, yaitu puasa tanggal sepuluh ditambah sehari sebelum dan sesudahnya (9,10,11). Urutan kedua; puasa tanggal 9 dan 10. Inilah yang disebutkan dalam banyak hadits . Urutan ketiga, puasa tanggal 10 saja. Kesimpulan Ibnul Qayyim di atas didasari dengan sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. bersabda : صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
Artinya :Namun hadits ini sanadnya lemah, Asy Syaikh Al Albani rahimahulloh menyatakan, “Hadits ini sanadnya lemah alasannya yaitu salah seorang perowinya yang berjulukan Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila buruk hafalannya, selain itu riwayatnya menyelisihi riwayat ‘Atho bin Abi Rabah dan selainnya yang juga meriwayatkan dengan sanad yang shohih bahwa ini yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma sebagaimana yang disebutkan oleh Thahawi dan Baihaqi .
“Puasalah pada hari Asyuro, dan berbedalah dengan Yahudi dalam duduk kasus ini, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“ [HR. Imam Ahmad(2047), Ibnu Khuzaimah(2095) dan Baihaqi (8667)]
Dalam pandangan yang lain, hadist yang lemah boleh dilaksanakan, hal ini dikarenakan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan umat-Nya. Bereda dengan hadist yang menjelaskan wacana syari’at. Maka hadist yang lemah tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai landasan atau dasar.
Namun demikian puasa sebanyak tiga hari (9,10,dan 11 Muharram) dikuatkan oleh para ulama dengan dua alasan:
- Sebagai kehati-hatian, yaitu kemungkinan penetapan awal bulannya tidak tepat, maka puasa tanggal sebelasnya akan sanggup memastikan bahwa seseorang mendapat puasa Tasu’a (tanggal 9) dan Asyuro (tanggal 10).
- Dimasukkan dalam puasa tiga hari pertengahan bulan (Ayyamul bidh).
Adapun puasa tanggal 9 dan 10, pensyariatannya dinyatakan dalam hadis yang shahih, dimana Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada janjkematian dia sudah merencanakan untuk puasa pada tanggal 9, hanya saja dia wafat sebelum melaksanakannya. Beliau juga telah memerintahkan para shahabat untuk berpuasa pada tanggal 9 dan tanggal 10 supaya berbeda dengan ibadah orang-orang Yahudi.
Sedangkan puasa pada tanggal sepuluh saja; sebagian ulama memakruhkannya, meskipun sebagian ulama yang lain memandang tidak mengapa bila hanya berpuasa ‘Asyuro (tanggal 10) saja, wallohu a’lam. Secara umum, hadits-hadis yang terkait dengan puasa Muharram memberikan proposal Rasulullah shallallohu alaihi wasallam untuk melaksanakan puasa, sekalipun hukumnya tidak wajib tetapi sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan tentunya kita sepatutnya berusaha untuk menghidupkan sunnah yang telah banyak dilalaikan oleh kaum muslimin.
Itulah sedikit ulasan wacana puasa 'asyuro. Selamat menjalankan ibadah puasa sunnah ini, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amin-amin Ya Rabbal 'Alamin. Amin
Advertisement